Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan memiliki peran yang
sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran
guru tersebut diperkuat dengan pencanangan “guru sebagai profesi” oleh
Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Landasan posisi strategis guru
tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara eksplisit amanat Undang-
Undang tersebut adalah kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi
guru agar memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku
yang diaktualisasikan untuk menjalankan profesi mendidik.
sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran
guru tersebut diperkuat dengan pencanangan “guru sebagai profesi” oleh
Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Landasan posisi strategis guru
tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara eksplisit amanat Undang-
Undang tersebut adalah kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi
guru agar memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku
yang diaktualisasikan untuk menjalankan profesi mendidik.
Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang
dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan
berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik
profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan
diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun
belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara
detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi
pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat
diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi
Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja
Guru (PKG). Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji
kompetensi ulang dan juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk
memutus tunjangan profesi.
dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan
berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik
profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan
diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun
belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara
detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi
pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat
diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi
Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja
Guru (PKG). Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji
kompetensi ulang dan juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk
memutus tunjangan profesi.
Uji kompetensi guru pada tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2
(dua) cara yaitu:
1. Sistem online
2. Sistem manual (paper pencil test)
Pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi
kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi
persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual.
(dua) cara yaitu:
1. Sistem online
2. Sistem manual (paper pencil test)
Pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi
kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi
persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual.
Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2012
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik
maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah total peserta
UKG untuk guru bersertifikat pendidik 1.006.211 orang, dan guru
belum bersertifikat pendidik 1.015.087 orang. Distribusi peserta per
provinsi dapat dilihat pada Lampiran 1.
1. Persyaratan Peserta
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan
PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut.
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
1) memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),
2) pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan
3) masih aktif menjadi guru.
b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
1) Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
2) Memiliki NUPTK
2. Mata Uji
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama
dengan bidang studi sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh
BPSDMPK-PMP. Bagi guru produktif SMK terdapat beberapa
perubahan kode mata pelajaran dan perubahan nama mata
pelajaran.Perubahan tersebut dapat dilihat dalam daftar
Konversi kompetensi keahlian sebagaimana tertuang dalam
Lampiran 2.
b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus
sesuai dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran
yang sedang diampu.
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik
maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah total peserta
UKG untuk guru bersertifikat pendidik 1.006.211 orang, dan guru
belum bersertifikat pendidik 1.015.087 orang. Distribusi peserta per
provinsi dapat dilihat pada Lampiran 1.
1. Persyaratan Peserta
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan
PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut.
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
1) memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),
2) pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan
3) masih aktif menjadi guru.
b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
1) Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
2) Memiliki NUPTK
2. Mata Uji
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama
dengan bidang studi sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh
BPSDMPK-PMP. Bagi guru produktif SMK terdapat beberapa
perubahan kode mata pelajaran dan perubahan nama mata
pelajaran.Perubahan tersebut dapat dilihat dalam daftar
Konversi kompetensi keahlian sebagaimana tertuang dalam
Lampiran 2.
b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus
sesuai dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran
yang sedang diampu.
Bagi guru yang membutuhkan kisi-kisi Uji Kompetensi Guru bisa klik disini.
Pedoman Uji Kompetensi Guru klik disini.
Contoh soal-soal UKG klik disini.
Selamat semoga bermanfaat !!!!!.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tuliskan Komentar Anda