Jakarta-Humas BKN,
Sebanyak 52 ribu formasi tenaga honorer kategori 1 untuk 29 instansi
pusat dan 413 instansi daerah telah diserahkan ke masing-masing instansi
pusat dan BKD provinsi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi. Penyerahan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) Pengadaan CPNS Dari Tenaga Honorer yang dilaksanakan
di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (19/12).
|
Jumlah
ini merupakan jumlah sementara dari hasil pelaksanaan Quality Assurance
yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
sebagai tindak lanjut uji publik atas 71 ribu tenaga honorer yang
diumumkan sebelumnya.
Penyerahan formasi tenaga honorer kepada pejabat yang berwenang baik instansi pusat maupun daerah.
Acara
Rakornas dibuka oleh Sekretaris Utama KemenPAN-RB Tasdik Kinanto. Dalam
pidatonya, Tasdik menjelaskan bahwa pemerintah menginginkan supaya
dapat mengambil keputusan didasarkan data yang benar tanpa menzholimi.
Tasdik juga menegaskan bahwa jumlah formasi yang diberikan belum
semuanya, karena masih ada daerah yang proses pemeriksaannya masih
berjalan.
Menteri
PAN-RB Azwar Abubakar dalam pengarahannya menjelaskan bahwa PNS yang
tertinggal ini (honorer-red) harus sesuai dengan syarat dan kualitas
sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih (dari KKN dan
politisasi), kompeten serta melayani kepada masyarakat. Azwar Abubakar
juga menjelaskan bahwa pembina kepegawaian kedepan adalah Sekretaris
Daerah. “Ke depan Pembina kepegawaian adalah Sekretaris daerah (Sekda),
tentunya Sekda dengan Pembinaan dengan cara yang benar, dengan metode
cek dan ricek,” ujar Azwar Abubakar.
Pembukaan Rakornas Pengadaan CPNS dihadiri Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, Kepala BKN Eko Sutrisno dan para pejabat serta undangan dari instansi pusat maupun daerah
Sementara
itu Direktur PLP Bidang Polsoskam Lainnya BPKP Bonardo Hutauruk
menjelaskan bahwa pengumuman awal tenaga honorer kategori 1 merupakan
uji publik dan bukan pengumuman final. “Dengan adanya uji publik, banyak
pengaduan yang berdatangan sehingga menghasilkan tiga kegiatan,yakni
Verifikasi Ulang, Quality Assurance dan Audit dengan Tujuan Tertentu,”
jelas Bonardo. Lebih lanjut Bornado menegaskan bahwa masuknya BPKP
untuk memberikan keyakinan yang memadai dengan memastikan data yang
dimasukkan benar-benar sesuai dengan peraturan dan tidak membahas
masalah kebijakan.
Mekanisme
Penetapan NIP CPNS untuk tenaga honorer juga disampaikan dalam acara
tersebut. Pembahasan materi ini disampaikan langsung oleh Deputi
Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun BKN Sulardi. Hadir dalam acara ini
Kepala BKN Eko Sutrisno, para pejabat di lingkungan KemenPAN-RB, BKN,
BPKP dan juga undangan dari 33 instansi Pusat serta 413 instansi daerah.
Proses pemberkasan di BKN saat ini sudah menggunakan Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sehingga tidak lagi menggunakan formulir
D1A. Untuk informasi lebih lanjut tentang penggunaan SAPK dapat dilihat
di www.bkn.go.id atau menghubungi Kantor Pusat BKN atau Kantor Regional
BKN. fuad
sumber berita : http://www.bkn.go.id/in/berita/2215-52-ribu-honorer-kategori-1-telah-ditetapkan-formasinya.html