Inilah 10 Provinsi dengan Hasil UKA Tertinggi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya
mengumumkan hasil akhir uji kompetensi awal (UKA) guru tahun 2012 yang
telah dilaksanakan pada bulan Februari 2012 lalu. Dengan nilai
rata-rata 50,1 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didaulat mendapat
predikat sebagai provinsi dengan nilai rata-rata UKA tertinggi.
Mendikbud
Mohammad Nuh membeberkan, setelah DIY, posisi 10 besar provinsi dengan
nilai rata-rata tertinggi disusul oleh DKI Jakarta (49,2), Bali
(48,9), Jawa Timur (47,1), Jawa Tengah (45,2), Jawa Barat (44,0),
Kepulauan Riau (43,8), Sumatera Barat (42,7), Papua (41,1) dan Banten
(41,1).
Seperti diwartakan, untuk hasil tertinggi nasional adalah
97,0 dan nilai terendah adalah 1,0. Berdasarkan itu, dalam perhitungan
Kemdikbud, hasil rata-rata nasional UKA 2012 adalah 42,25 yang
mencakup seluruh peserta dari jenjang TK sampai jenjang SMA.
"Itu
yang tertinggi, dan dengan berat hati, saya harus menyebutkan bahwa
lima provinsi yang memperoleh nilai rata-rata terendah, adalah Maluku
(34,5), Maluku Utara (34,8), Kalimantan Barat (35,40), Kalimantan
Tengah (35,5), dan Jambi (35,7)," kata Nuh kepada para wartawan, di
gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Dijelaskan Nuh,
dalam pelaksanaan UKA 2012, ada 285.884 guru yang mendaftar. Akan
tetapi, yang mengikuti ujian hanya 281.016 orang guru. Sedangkan
sisanya 4.868 orang guru tidak mengikuti ujian. "Mungkin yang tidak
mengikuti ujian ini karena alasan sakit atau lainnya," imbuhnya.
Jika
dilihat dari kualifikasi pendidikannya, kata Nuh, 211.858 peserta UKA
merupakan lulusan S1, 34.614 peserta lulusan D2, 19.039 orang guru
lulusan SMA, dan sisa lainnya lulusan SMP, SMA, D1, D3, S2 dan S3.
"Dari ratusan ribu guru yang mengikuti uji kompetensi yang lulusan S3
hanya 9 orang. Tapi mungkin saja jurusan S3 yang diambil bukan jurusan
pendidikan," kata Nuh.
Dengan adanya hasil tersebut, Nuh
menyimpulkan bahwa distribusi nilai UKA 2012 perlu dirancang secara
khusus untuk pendidikan dan latihan guru dalam rangka sertifikasi serta
perencanaan yang matang.
"Yakni, mulai dari metodologi dan
materi agar kompetensi guru setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) memperoleh hasil yang signifikan," tukasnya. Untuk
diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk mengikuti
UKA. Misalnya seperti memiliki kualifikasi akademik S1/D4.
Bagi
guru yang belum memiliki kualifikasi tersebut (lulusan pendidikan
menengah) tetap bisa mengikuti UKA asalkan pada 1 Januari 2012 usianya
telah memasuki 50 tahun dengan masa kerja sebagai guru minimal 20
tahun.
UKA 2012 bertujuan untuk melakukan pemetaan, seleksi
kelayakan, dan sebagai tiket masuk ke proses selanjutnya sebelum
dinyatakan sebagai guru profesional dan berhak mendapatkan tunjangan
profesi. Karena untuk mendapatkan tunjangan profesi, masing-masing guru
harus melewati UKA, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan Uji
Kompetensi Akhir.
Sumber: http://edukasi.kompas.com